PEKANBARU –  Organisasi Gabungan Ang­kutan Darat (Organda) mem­berikan apresiasi kepada Pe­merintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang telah melakukan razia selama sepekan terhadap tra­vel gelap atau ilegal.

Pasalnya, menurut Ketua Organda, Syaiful Alam, travel gelap yang digunakan meru­gikan masyarakat.”Kita juga sudah minta untuk melakukan tindakan-tindakan tegas kepa­da angkutan ilegal. Semoga razia ini berkelanjutan agar kawan- kawan yang me­ng­gunakan plat hitam untuk travel bisa berubah,” kata Syaiful Alam, Selasa (19/4).

Berubah dalam artian , kata Syaiful, agar pengusaha Travel gelap menjadi ang­kutan resmi sehingga tidak merugikan masyarakat ba­nyak. Ditanyakan, tentang kerugian apa yang akan di­alami masyarakat bila meng­gunakan travel gelap atau ilegal, Syaiful menjawab, salah satunya travel gelap tidak tercover oleh Asuransi Jasa Raharja. Kemudian juga di­khawatirkan bisa saja terjadi tindak kriminal didalam ang­kutan ilegal itu.

“Sopir bisa saja kan lari, ka­rena masyarakat tentu tidak me­ngetahui perusahaan dari tra­vel itu, jadi kalau memang ada kejadian yang tak di­ingin­kan, kemana masyarakat akan menuntut. Tapi bila peru­sa­haannya jelas, tentu sopir akan melindungi pe­num­pang dan akan berpikir lebih dalam bila berniat ber­tindak yang tidak- tidak,” katanya.

Kembali ditanyakan, bila pernyataan yang disampaikan seperti itu, namun mengapa sampai saat ini masyarakat masih banyak yang meng­gunakan travel gelap sebagai transportasi Syaiful kembali mengutarakan permasalah itu terjadi lantaran ketidaktahuan dari masyarakat tentang yang mana angkutan legal dan manapula yang ilegal. Ditam­bah dengan kurangnya kesa­daran masyarakat untuk me­mikirkan resiko yang akan timbul bila menggunakan travel gelap.

Karena masyarakat hanya tahu bagaimana mereka bisa sampai ketujuan, padahal bila cerita tarif yang ditetapkan sa­ma saja dengan angkutan res­mi. Ditanya, mengapa pe­mi­lik kendaraan masih eng­gan mendaftarkan kenda­raannya sebagai angkutan resmi, tegas Syaiful men­ja­wab, kalau ilegal atau meng­gu­­nakan plat hitam akan mem­­peroleh banyak keuntu­ngan.

“Pemilik kendaraan juga se­nantiasa menggunakan ang­ku­­tannya untuk kendaraan pri­badi, dari segi pendanaan ju­ga lebih murah, karena cu­kup bayar DP 20 persen unit su­dah bisa keluar dari diler. Ka­lau angkutan resmi kan ti­dak be­gi­tu, ada aturan yang ha­rus di­ikuti. Seperti harus ke­luar dulu SPJK, syarat lain hing­ga keluar izin operasi, dan ini harus melalui prose yang pan­jang untuk menjadikan ken­daraan umum plat kuning. Ter­cantum didalam UU No.­22 tahun 2009, menyebutkan, ang­kutan umum plat dasarnya ku­ning. Jadi jika plat hitam ar­tinya ilegal,” tegas Syaiful.

Sumber: HarianHaluan.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan