YOGYA – DPD Organda DI Yogyakarta mengaku masih menerapkan tarif angkutan umum yang lama, sebab hingga saat ini SK Gubernur DIY tentang revisi penurunan tarif angkutan umum sebesar 3 persen belum diterima paska penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) awal tahun lalu. Tidak hanya tarif yang akan turun, okupansi angkutan darat sendiri secara keseluruhan mengalami penurunan drastis di atas 30 persen sepanjang Februari 2016. “Kami belum menurunkan tarif, masih pakai tarif biasa. Sampai saat ini saya belum dapat SK Gubernur DIY terkait perubahan tarif tersebut,” ujar Ketua DPD Organda DIY, Agus Andriyanto kepada KR, Kamis (25/02/2016).

Agus menyampaikan mengingat sampai saat ini belum ada kabar maupun surat revisi tarif angkutan umum tersebut, maka pihaknya tetap memakai patokan tarif yang lama. Pihaknya masih menerapkan tarif batas atas, sehingga tidak ada masalah apabila perubahan belum dikantongi. “Tarif yang sekarang masih menjadi peluang keuntungan bagi para pengusaha angkutan darat karena tarifnya belum turun. Kami gunakan tarif batas atas baik untuk AKDP, termasuk tarif angkutan perkotaan masih tetap, hanya tarif AKAP udah menyesuaikan turun 5 persen,” ungkapnya.

Sumber: Krjogja.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan