JAKARTA – Organisasi Angkutan Umum (Organda) tidak mempermasalahkan adanya pengembangan usaha yang dilakukan Go-Jek dan Uber. Seperti diketahui, Go-Jek meluncurkan layanan tranportasi online terbarunya berbasis mobil bernama Go -Car. Sedangkan Uber, meramaikan persaingan layanan transportasi ojek online bernama UberMOTOR.

“Go-Jek ke Go-Car enggak masalah, UberMOTOR juga tidak masalah. Asalkan mereka mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku UULAJ No.22 Tahun 2009, PP No.74 Tahun 2014,” tutur Ketua Dewan Perwakilan Daerah (SPD) Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan kepada Okezone di Jakarta (22/4/2016)

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Shafruan mengatakan, atas dasar peraturan tersebut Pemerintah harus menegakan aturan dan menindak para penyedia jasa transportasi online yang melanggar peraturan tersebut.

“Yang ilegal jangan dibiarkan berkembang terus. Permenhub tentang persyaratan-persyaratan sebagai pengelola angkutan umum orang dan barang harus ditegakan, supaya tidak terjadi lagi sikap diskriminatif,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Pusat Organda Adrianto Djokosentono menambahkan, Organda menyambut baik hadirnya Go-Car dan UberMOTOR sebagai langkah untuk mendukung kelancaran transportasi. “Tapi, tetap semuanya harus memenuhi aturan sesuai kepatuhan hukum,” tuturnya.

Sumber: Okezone.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan