safruhaninungan

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Shafruhan menilai kebijakan kenaikan tarif jalan tol yang dimulai per 1 November 2015 kurang tepat. Alasannya, perekonomian Indonesia belum stabil.

Kenaikan tarif jalan tol itu bisa berimbas pada sektor lain. “Di satu sisi, sudah ada aturannya kalau harus naik. Di sisi lain, keadaan ekonomi sedang lesu. Jadinya dilematis,” katanya, Rabu, 4 November 2015.

Menurut Shafruhan, kenaikan tarif ini memang wajar karena ada aturan yang menyatakan tarif jalan tol harus mengalami penyesuaian tiap beberapa bulan sekali. “Kenaikan ini menyangkut biaya perawatan dan untuk membayar pinjaman yang dilakukan Indonesia,” ucapnya.

Namun, di sisi lain, Shafrudin menilai keputusan kenaikan itu saat ini tidak tepat. Seharusnya, ujar dia, pemerintah melihat kondisi masyarakat. “Daya beli masyarakat turun 30-40 persen. Penghasilan tidak bertambah, tapi pengeluaran malah terus bertambah,” tuturnya. “Seharusnya jangan dinaikkan dulu, tunggu kondisi stabil. Tapi ya mau bagaimana lagi, aturannya memang sudah begitu.”

Sejak Minggu dinihari lalu tepat pukul 00.00, PT Jasa Marga memberlakukan tarif baru di 15 ruas jalan tol. Kenaikan tarif jalan tol tersebut bervariasi, mulai Rp 500 hingga Rp 6.500. Kenaikan tarif jalan tol ini berdasarkan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Dalam pasal itu disebutkan kenaikan tarif jalan tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali.

Jalan tol yang tarifnya mengalami kenaikan di antaranya Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, dan Jalan Tol Padaleunyi.

Sumber: TEMPO.CO

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan